PT Pupuk Sriwidjaja didirikan pada
tanggal 24 Desember 1959 di Palembang, Sumatera Selatan. PT Pusri
merupakan pabrik urea pertama di Indonesia. Bermula dengan satu unit
pabrik berkapasitas 100 ribu ton urea per tahun, perusahaan mengalami
perkembangan pesat sepanjang tahun 1972 hingga 1994 dengan dibangunnya
beberapa pabrik baru sehingga meningkatkan kapasitas terpasang menjadi
2,26 juta ton urea per tahun.
Mengiringi
pembangunan pabrik-pabrik baru dan bersamaan dengan munculnya sejumlah
pabrik pupuk lain di Indonesia, PT Pusri mulai mengubah orientasi
produksi ke orientasi pasar. Dengan bantuan pinjaman Bank Dunia, PT
Pusri membangun jaringan distribusi dan pemasaran - berikut sarana dan
prasarana pendukungnya hingga menjangkau segenap pelosok Nusantara.
Sejak tahun 1979 pemerintah menugaskan PT Pusri untuk melaksanakan
distribusi dan pemasaran pupuk bersubsidi ke seluruh wilayah Indonesia
hingga dibebaskannya tata niaga pupuk, serta saat ini pemerintah
memutuskan dibentuknya rayonisasi wilayah pemasaran dan distribusi pupuk
bersubsidi mulai tahun 2003.
Di
samping membangun kompetensi di bidang distribusi dan pemasaran,
perusahaan juga memberikan perhatian khusus kepada pembinaan SDM dalam
proses alih teknologi untuk menangani pemeliharaan dan pembangunan
pabrik pupuk secara swakelola.
Sebagai
cikal bakal industri pupuk nasional, PT Pusri merupakan pemasok
tenaga-tenaga ahli perpupukan yang handal bagi perusahaan-perusahaan
pupuk Indonesia yang didirikan kemudian. Banyak tenaga ahli PT Pusri
yang dipercaya memberikan bantuan konsultasi dalam berbagai masalah di
pabrik-pabrik pupuk di dalam negeri maupun mancanegara.
PT Pusri
juga mengembangkan usaha-usaha bernilai tambah tinggi, yaitu jasa-jasa
teknologi yang terkait dengan bisnis ini. Misalnya, teknologi proses
produksi ACES 21 yang dikenal efisien dan hemat energi - hasil riset dan
pengembangan PT Pusri bekerjasama dengan Toyo Engineering Corporation
(TEC) dari Jepang. ACES 21 merupakan sebuah inovasi dengan visi
berjangkauan jauh ke depan yang menjadikan PT Pusri sebagai produsen
pupuk yang memiliki technical know-how dalam pengelolaan dan
pemeliharaan pabrik pupuk secara efisien.
Kombinasi
keunggulan di bidang produksi, distribusi dan pemasaran, SDM dan
teknologi menjadikan PT Pusri sebagai pemain terdepan dalam industri
pupuk nasional.
Perahu Kajang Melintasi Sungai Musi dengan Latar Belakang Pabrik Pusri I dan II (th. 1974) |
Sekilas Bentuk Perusahaan
PT
Pupuk Sriwidjaja (Persero), yang lebih dikenal sebagai PT Pusri,
merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang produksi dan
pemasaran pupuk. Secara legal, PT Pusri resmi didirikan berdasarkan Akte
Notaris Eliza Pondaag nomor 177 tanggal 24 Desember 1959 dan diumumkan
dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia nomor 46 tanggal 7 Juni
1960. PT Pusri, yang memiliki Kantor Pusat dan Pusat Produksi
berkedudukan di Palembang, Sumatera Selatan, merupakan produsen pupuk
urea pertama di Indonesia.
PT Pusri
telah mengalami dua kali perubahan bentuk badan usaha. Perubahan pertama
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1964 yang mengubah
statusnya dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Negara (PN).
Perubahan kedua terjadi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun
1969 dan dengan Akte Notaris Soeleman Ardjasasmita pada bulan Januari
1970, statusnya dikembalikan ke Perseroan Terbatas (PT).
Dari aspek
permodalan, PT Pusri juga mengalami perubahan seiring perkembangan
industri pupuk di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28
tanggal 7 Agustus 1997 ditetapkan bahwa seluruh saham Pemerintah pada
industri pupuk PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk
Kalimantan Timur Tbk., dan PT Petrokimia Gresik sebesar Rp. 1.829.290
juta dialihkan kepemilikannya kepada PT Pupuk Sriwidjaja (Persero).
Struktur modal PT
Pusri diperkuat lagi dengan adanya pengalihan saham Pemerintah sebesar
Rp. 6 milyar di PT Mega Eltra kepada PT Pusri serta tambahan modal
disetor sebesar Rp. 728.768 juta dari hasil rekapitalisasi laba ditahan
PT Pupuk Kaltim Tbk. Dengan demikian keseluruhan modal disetor
dan ditempatkan PT Pusri per 31 Desember 2002 adalah Rp. 3.634.768 juta.
dan ditempatkan PT Pusri per 31 Desember 2002 adalah Rp. 3.634.768 juta.
Sekilas Profil dalam Waktu
Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) dengan pemegang saham tunggal adalah Pemerintah Republik Indonesia.
Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) dengan pemegang saham tunggal adalah Pemerintah Republik Indonesia.
- Pusri didirikan pada tanggal 24 Desember 1959 di Palembang, dengan kegiatan usaha memproduksi pupuk urea.
- Pada tahun 1963 beroperasi pabrik pupuk urea pertama yaitu : ” PUSRI I ” dengan kapasitas terpasang sebesar 100.000 ton per tahun.
- Tahun 1974 dibangun pabrik pupuk Urea kedua yaitu “ PUSRI II “ dengan kapasitas terpasang sebesar 380.000 ton pertahun ( sejak tahun 1992 kapasitasnya ditingkatkan / optimasi menjadi 570.000 ton / tahun ).
- Tahun 1976 dibangun pabrik pupuk Urea ketiga, yaitu “ PUSRI III ” dengan kapasitas terpasang sebesar 570.000 ton pertahun.
- Tahun 1977 dibangun pabrik pupuk Urea keempat, yaitu “ PUSRI IV ” dengan kapasitas terpasang sebesar 570.000 ton pertahun.
- Tahun 1990
dibangun pabrik pupuk Urea, yaitu “ PUSRI I B ” dengan kapasitas
terpasang sebesar
570.000 ton pertahun sebagai
pengganti pabrik Pusri I yang dihentikan operasinya karena usia teknis
dan sudah tidak efisien lagi.
Pabrik ini mulai berproduksi pada tahun 1994, merupakan pabrik pertama yang dikerjakan sebagian besar oleh ahli-ahli bangsa Indonesia, yang dibangun dengan konsep hemat energi dan menggunakan sistem kendali komputer “Distributed Control System” - Tahun 1979, pemerintah menetapkan PT.Pusri sebagai perusahaan yang bertanggung jawab dalam pengadaan dan penyaluran seluruh jenis pupuk bersubsidi, baik yang berskala dari produksi dalam negeri maupun import untuk memenuhi kebutuhan program intensifikasi pertanian (Bimas dan Inmas).
- Tahun 1997 dibentuk Holding BUMN Pupuk di Indonesia dan PT. Pusri ditunjuk oleh pemerintah sebagai induk perusahaan.
- Tanggal 1 Desember 1998, pemerintah menghapus subsidi dan tata niaga seluruh jenis pupuk, baik pupuk yang diproduksi dalam negeri maupun pupuk import
- Pada tahun 2001 tata niaga pupuk kembali diatur oleh Pemerintah melalui Kepmen Perindag RI No.93/MPP/Kep/3/2001, tanggal 14 Maret 2001, dimana unit niaga Pusri dan atau produsen melaksanakan penjualan pupuk di lini III (kabupaten) sedangkan dari kabupaten sampai ke tangan petani dilaksanakan oleh distributor (BUMN, Swasta, Koperasi)
- Pada tahun 2003 keluar Kepmen Perindag No.70/MPP/2003 tanggal 11 Februari 2003 tentang tata niaga pupuk yang bersifat rayonisasi dan berarti PT Pusri tidak lagi bertanggung jawab untuk pengadaan dan penyediaan pupuk secara nasional tetapi dibagi dalam beberapa rayon.
Tampilan entri dalam blog ini diedit dan disesuaikan oleh admin www.andykasipil.blogspot.com
Untuk informasi lebih lengkap kunjungi website resmi PT. Pupuk Sriwidjaja ( PUSRI ) Palembang
www.pusri.co.id
Baca Juga >>>>>
pusri udh bukan bumn lagi mas..
BalasHapusiya...karena update profil ddi posting ini cuman sampai tahun 2003.
Hapusterimaksih pemberitahuannya mas
Menjual berbagai macam jenis Chemical untuk cooling tower chiller Boiler evapko STP wwtp dll untuk info lebih lanjut tentang produk ini bisa menghubungi saya di email tommy.transcal@gmail.com terima kasih
BalasHapus