Apa itu BP migas ?
Sesuai misi BP migas yaitu Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kontrak kerja
sama dengan semangat kemitraan untuk menjamin efektivitas dan efisiensi
kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi guna sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Namun akhir akhir ini terdengar nada sumbang mengenai BP migas. Ada apa gerangan dengan BP migas? Mengapa sampai terdengar akan dibubarkan ?
Pengamat Ekonomi Ikhsan Modjo mengatakan permasalahan Badan Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) sebenarnya ada pada
struktur penguasaan dan pengelolaan yang buruk oleh domestik.
"Persoalannya kan kayak tambang yang 60-70 persen yang sebenarnya
dikuasakan kepada bupati, provinsi baru pemerintah pusat, tidak
dilakukan secara optimal,"
Menurut Ketua DPP Demokrat tersebut, selain lifting minyak yang
menurun, tatanan pengelolaan sumber daya juga tidak efektif dilihat dari
turunnya jumlah eksplorasi dan kenaikan 'cost recovery'.
Ia mengatakan, dalam masalah administrasi pengelolaan eksplorasi pun
hasilnya tidak dinikmati oleh sebagian besar rakyat. Padahal secara
porsi, pemerintah daerah punya porsi yang besar. "Hal itu disebabkan
adanya masalah tumpang tindih, dan kurang modal di mana ada masalah di
hulu di situ," kata dia.
Artinya perusahaan nasional tidak beres 'mendeliver' hasil migas ini
seperti yang diharapkan. Ia mengatakan tidak setuju jika BP Migas
dilkembalikan kepada Pertamina pasca dikabulkannya gugatan Pembubaran BP Migas oleh MK. Jika itu kembali pada pertamina, maka akan kembali pada
persoalan konflik kepentingan seperti pada era 2000-an.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal yang mengatur tugas
dan fungsi BP Migas dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat.
"Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi
dilaksanakan oleh pemerintah, kementerian terkait, sampai diundangkannya
undang-undang yang baru yang mengatur hal tersebut," kata Ketua Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam amar putusannya.
MK menyatakan frasa 'dengan Badan Pelaksana dalam Pasal 11 ayat (1),
frasa melalui Badan Pelaksana dalam Pasal 20 ayat (3), frasa berdasarkan
pertimbangan dari Badan Pelaksana dan dalam Pasal 21 ayat (1), frasa
Badan Pelaksana dan dalam Pasal 49 UU Migas' bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU
Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat," ujarnya.
Bagaimana nasib BP Migas, kita tunggu saja. Berharap keputusan yang diambil terbaik untuk semua dan demi kemajuan Republik ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar