Bahan tambah
(admixture)adalah bahan-bahan yang ditambahkan ke dalam campuran beton pada
saat atau selama pencampuran beton berlangsung.Fungsi bahan ini adalah mengubah
sifat-sifat beton agar menjadi lebih cocok untuk pekerjaan tertentu,atau untuk
menghemat biaya.
Menurut ASTM C.125-1995:61,”Standard Definition of Terminology Relating
to Concrete and Concrete Agregates”dan dalam ACI SP-19,”Cement and Concrete Terminology”,admixture didefinisikan sebagai material
selain air,agregat dan semen hidrolik yang dicampur dengan beton atau mortar yang ditambahkan
sebelum atau selama pengadukan berlangsung.Bahan tambah digunakan untuk
memodifikasi sifat dan karakteristik dari beton misalnya untuk kemudahan
pengerjaan atau untuk lain yaitu penghematan energi.
Di Indonesia bahan tambah telah
banyak digunakan.Bahan tambah yang
digunakan harus memenuhi ketentuan yang diberikan SNI.Untk bahan nimia,harus
memenuhi ASTM C.494,”Standard
Specification for Chemical Admixture for Concrete”.