Perencanaan struktur dapat didefinisikan sebagai campuran antara seni dan
ilmu pengetahuan yang dikombinasikan dengan intuisi seorang ahli struktur
mengenai perilaku struktur dengan dasar-dasar pengetahuan dalam statika,
dinamika, mekanika bahan, dan analisa struktur, untuk menghasilkan suatu
struktur yang ekonomis dan aman, selama masa layannya (Setiawan, 2008:1).
1.
Kuat
Struktur gedung harus
direncanakan kekuatan batasnya terhadap pembebanan.
2.
Kokoh
Struktur
gedung harus direncanakan kokoh agar deformasi yang terjadi tidak melebihi
deformasi yang telah ditentukan.
3.
Ekonomis
Setiap konstruksi yang
dibangun harus semurah mungkin dan disesuaikan dengan biaya yang ada tanpa
mengurangi mutu dan kekuatan bangunan.
4.
Artistik (Estetika)
Konstruksi yang
dibangun harus memperhatikan aspek-aspek keindahan, tata letak dan bentuk
sehingga orang-orang yang menempatinya akan merasa aman dan nyaman.
Teori Dasar-Dasar Perencanaan
Pada
penyelesaian perhitungan bangunan perencanaan berpedoman kepada
peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia, diantaranya adalah:
1.
SNI 03-2847-2002
tentang Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung.
2.
PPPURG-1987 tentang
Pedoman Perencananaan Pembebanana Untuk Rumah dan Gedung.
3.
SNI-1726-2002 tentang
Standar Perencanaan Ketahanan Gempa
Untuk Struktur Bangunan Gedung.
Suatu struktur bangunan gedung juga
harus direncanakan kekuatannya terhadap suatu pembebanan, adapun jenis
pembebanan antara lain:
1.
Beban Mati (Beban
Tetap)
Beban mati adalah berat
dari semua bagian dari suatu gedung yang bersifat tetap, termasuk segala unsur
tambahan, penyelesaian-penyelesaian, mesin-mesin serta peralatan tetap yang
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari gedung itu. (Pedoman Perencanaan Pembebanan
Untuk Rumah dan Gedung, hal 1)
2.
Beban Hidup (Beban
Sementara)
Beban hidup adalah
semua beban yang terjadi akibat penghunian atau penggunaan suatu gedung, dan
kedalamnya termasuk baban-beban pada lantai yang berasal dari barang-barang
yang dapat berp[indah, mesin-mesin serta peralatan yang tidak merupakan bagian
yang tak terpisahkan dari gedung dan dapat diganti selama masa hidup dari
gedung itu, sehingga mengakibatkan adanya perubahan dalam pembebanan lantai dan
atap tersebut. Khusus pada atap ke dalam beban hidup dapat termasuk beban yang
berasal dari air hujan, baik akibat genangan maupun akibat tekanan jatuh
(energi kinetik) butiran air ke dalam beban hidup tidak termasuk beban angin,
beban gempa, dan beban khusus. (Pedoman Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan
Gedung / SKBI-1.3.53.1987,hal 2)
3.
Beban Hujan
Dalam hitungan beban hujan
diasumsikan sebagai beban yang bekerja tegak lurus terhadap bidang atap dan
koefisien beban hujan ditetapkan sebesar (40-0,8α) kg/m2 dan α
sebagai sudut atap. (Pedoman
Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung / SKBI-1.3.53.1987,hal 2)
4.
Beban Angin
Semua beban yang
bekerja pada gedung atau bagian gedung yang disebabkan oleh selisih dalam
tekanan udara. Beban memperhitungkan adanya tekanan positif dan negatif yang
bekerja tegak lurus pada bidang-bidang yang ditinjau. (Pedoman Perencanaan
Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung / SKBI-1.3.53.1987,hal 2)
5.
Beban Gempa
Beban gempa adalah
semua beban statik ekivalen yang bekerja pada gedung atau baguian gedung yang
menirukan pengaruh dari gerakan tanah akiabt gempa itu. Dalam hal ini pengaruh
gempa pada struktur gedung ditentukan berdasarkan suatu analisis dinamik, maka
diartikan dengan beban gempa disini adalah gaya-gaya dalam struktur tersebut
yang terjadi oleh gerakan tanah akibat gempa itu. (Pedoman Perencanaan
Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung / SKBI-1.3.53.1987,hal 2)
6.
Beban Khusus
Beban khusus adalah
semua beban yang bekerja pada gedung atau bagian gedung yang terjadi akibat
selisih suhu, penganngkatan dan pemasangan, penurunan pondasi, susut, gaya-gaya
tambahan yang berasal dari beban hidup seperti gaya rem yang berasal dari
keran, gaya sentrifugal dan gaya dinamis yang berasal deri mesin-mesin, serta
pengaruh-pengaruh khusus lainnya. (Pedoman Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah
dan Gedung / SKBI-1.3.53.1987, hal 2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar