Minggu, 22 April 2012

Rencana Kerja dan Syarat - Syarat Teknis (RKS TEKNIS)


PENGELOLAAN PROYEK


Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) adalah segala ketentuan dan informasi yang diperlukan terutama selagi hal-hal yang tidak dapat dijelaskan dengan gambar-gambar yang harus dipenuhi oleh kontraktor pada saat dan mengikuti pelelangan maupun saat pelaksanaan yang akan dilakukan nantinya.

Syarat – Syarat Umum
Pasal 1
Peraturan Umum

Tata laksana dalam penyelenggaraan bangunan/konstruksi ini dilaksanakan peraturan-peraturan sebagai berikut:
1.      Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi.
2.      Perubahan pedoman pelaksanaan petunjuk teknis keputusan Presiden Republik Indonesia No. 18 Tahun 2000, tanggal 10 April 2002, tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa instansi pemerintah
3.      Surat keputusan bersama menteri keuangan Republik Indonesia dan Kepala Badan Pereencanaan Pembangunan Nasional N0.S-42/A/2000, S-226/D.2/05/2000 .
4.      Tanggal 3 mei 2000, tentang petujuk teknis barang /jasa insatansi pemerintah.
5.      Peraturan pemerintah Republik Indonesia No.28 tahum 2000, tanggal 30 mei 2000, tentang usaha dan peranan masyarakat dalam konstruksi.
6.      Instruksi menteri pemukiman dan pengembangan wilayah N0.322 IN/2000, tanggal 9 mei 2000,tentang petunjuk pelaksanaan pengadaan baramng/jasa di lingkungan Departemen Pemukiman dan Pengembangan Wilayah.


Pasal 2
Pemberian Tugas
Sebagai Pemberian Tugas pada proyek pembangunan ini Dinas Pekerjaan Umum Wilayah Sungai Sumatera VIII Palembang Sumatera Selatan

Pasal 3
Perencanaan dan Pembuat Desain
Perencana dan pembuat desain adalah Konsultan Nippon Koei Co. LTD
Pelaksana dan Kontraktor dari PT. HUTAMA KARYA
Subkontraktor dari CV. Mustika Jaya Konsultan

Pasal 4
Direksi dan Pengawasan
1.      Pemberian tugas menunjuk Badan Pengawas Bangunan  yang selanjutnya disebut direksi
2.      Direksi akan menempatkan tenaga-tenaga Pengawas Lapangan untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan pemborongan, agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan Gambar Kerja.

Pasal 5
Kontrak dan Dokumen Kontrak
Kontrak meliputi pelaksanaan peneyelesaian dan pemeliharaan pekerjaan dan apabila ditentukan lain dalam kontrak meliputi juga pengerahaan semua.

Syarat – Syarat Administrasi
Pasal 1
Peraturan Umum
1.      Pemborong harus mentaati dengan tertib segala peraturan hukum yang berlaku dan semua syarat-syarat yang berhubungan dengan pelaksanaan dari pekerjaan sejauh tidak bertentangan dengan peraturan atau persyaratan yang dikeluarkan oleh Jawatan Kesehatan Kerja.
2.      Apabila ada beberapahal dari persyaratan umum yang dituliskan kembali dalam dokumen tender ini, berarti hanya  meminta perhatian khusus dan tidak menghilangkan hal-hal lainya dari persyaratan umum dan suplemen yang ada. Tetapi apabila ada ketentuan yang berlainan,  maka yang  berlaku adalah ketentuan dalam dokumen tender ini.
Pasal 2
Surat Perjanjian Pemborong (Kontrak)
1.      Untuk melaksanakan pekerjaan, pemberi tugas dan Pemborong akan membuat surat perjanjian Pemborongan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
2.   Pada kontrak atau surat perjanjian Pemborongan dilampirkan dokumen  sebagai berikut :
a. Jaminan Pelaksanaan
b. Surat Perintah Kerja
c. Seluruh Dokumen Penawaran untuk  pekerjaan  ini  beserta lampiran-lampirannya.
d. Berita Acara Rapat Pemberian Penjelasan Pekerjaan
e. DokumenTender beserta lampirannya dan gambar-gambar.

Pasal 3
Jaminan Pelaksanaan
1.      Sebelum menandatangani surat perjanjian, Pemborong diwajibkan menyerahkan jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai kontrak berupa jaminan Bank pemerintah.
2.      Apabila Pemborong mengundurkan diri setelah menandatangani surat perjanjian Pemborong, maka jaminan pelaksanaan disita dan menjadi hak pemilik.
3.      Jaminan pelaksanaan berlaku sampai tanggal dan akan dikembalikan kepada Pemborong setelah pekerjaan selesai 100 % yang dinyatakan dengan berita acara serah terima kedua belah pihak.
Pasal 4
Dokumen Tender, Gambar dan Petunjuk - petunjuk
1.      Dokumen tender dan gambar rencana pekerjaan berlaku sebagai dasar pedoman untuk melaksanakan pekerjaan.
2.      Jika terdapat perbedaan antara dokumen-dokumen tender dan gambar ataupun gambar dengan gambar maka ketentuan yang mengikat adalah yang paling menguntungkan pemberi tugas dan hal ini akan diputuskan pada rapat koordinasi (saat pelaksanaan berlangsung).
3.      Pemborong harus menyediakan sedikitnya 1(satu) set copy gambar-gambar dan dokumen tender di tempat pekerjaan dalam keadaan tetap rapi dan bersih yang dapat dilihat setiap saat oleh pemberi tugas atau pengawas lapangan.
Pasal 5
Pemakaian Ukuran dan Gambar Kerja
1.      Apabila dianggap perlu, Pemborong harus membuat gambar kerja (shop drawing) pelaksanaan untuk pekerjaan ini. Gambar- gambar tersebut sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pengawas lapangan.
2.      Pemborong bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja dan RKS ini.
3.      Pemborong wajib mencocokkan ukuran-ukuran satu sama lain dan segera memberi tahu kepada pengawas lapangan apabila terdapat perbedaan ukuran antara gambar-gambar maupun terdapat situasi dilapangan.
4.      Pemborong wajib mengadakan pemeriksaan menyeluruh terhadap gambar yang ada.


Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pemborong
1.      Pemborong tidak diperbolehkan mengalihkan seluruh hak dan kewajibannya atas pekerjaan yang menjadi tugasnya kepada pihak lain (sub letting), tanpa izin tertulis dari pemberi tugas.
2.       wajib mempelajari dan mentaati semua ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang tercantum di dalam UU, persyaratan umum dan suplemennya, persyaratan dalam UU, persyaratan umum dan suplemennya, persyaratan instansi teknik yang berwenang.
3.      Pemborong wajib mentaati keputusan dan petunjuk-petunjuk dari pemberi tugas dan pengawas lapangan sepanjang hal tersebut tidak menyimpang dari dokumen tender dan gambar-gambar.
4.      Pemborong dapat meminta penjelasan kepada pengawas lapangan bilamana menurut pendapatnya adabagian-bagian dokumen surat perjanjian Pemborongan atau hal-hal lain yang kurang jelas.

Pasal 7
Tanggung Jawab Pemborong
1.      Pemborong bertanggung jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam dokumen tender dan gambar-gambar.
2.      Pemborong berkewajiban memperbaiki kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan dengan biaya pemborong sendiri.
3.      Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka Pemborong wajib memberikan saran-saran perbaikkan kepada pemberi tugas melalui pengawas lapangan.
4.      Pemborong bertangguang jawab atas keselamatan  tenaga  kerja
5.      Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Pemborong  dalam melaksanakan pekerjaan menjadi tanggung jawab Pemborong.
6.      Pemborong harus bertanggung jawab atas alat-alat yang digunakan, terhadap kemungkinan timbulnya klaim dan tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, serta biaya-biaya yang diperlukan untuk hal tersebut.

Pasal 8
Perizinan
1.      Pembayaran dan penembusan seluruh biaya yang diperlukan untuk Surat Izin Mendiriakn Bangunan (IMB), pengurusannya dilakukan pemborong.
2.      Surat perizinan dalam persyaratan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus diurus oleh Pemborong dan atas tanggung jawab dan biaya Pem borong.
3.      Pemborong harus menyerahkan surat izin yang diperoleh atau yang disyaratkan yang menyangkut pekerjaan ini kepada pemberi tugas.
4.      Pemeriksaan, pengujian dan lain-lain beserta keterangan resminya (certificate) yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus diurus oleh Pemborong atas tanggungan dan biaya Pemborong.

Pasal 9
Pegawai Penyelenggara dari Pemborong
1.      Pimpinan harian pelaksanaan pekerjaan oleh pemborong harus diserahkan kepada penanggung jawab lapangan yang ahli  dan berpengalaman ,  serta memilik wewenang penuh untuk memutuskan segala persoalan pemborong ditempat pekerjaan ini.
2.      Pemborong harus membuat bagan organisasi pekerjaan lengkap dengan nama-nama petugasnya.
3.      Penanggung jawab lapangan wajib berada di tempat pekerjaan selama jam-jam pekerjaan dan setiap saat diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan atau pada setiap waktu yang dianggap perlu oleh pemberi tugas atau pengawas lapangan.

Pasal 10
Bagan Rencana Kerja
1.      Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah ditunjuk sebagai pelaksanaan pekerjaan (sejak dikeluarkannya surat perintah kerja), pemborong harus telah siap dengan bagan rencana kerja (Barchat) dalam skala waktu sesuai dengan batas waktu maksimum yang ditentukan.
2.      Didalam bagan recana kerja tersebut dicantumkan bobot dan volume masing-masing pekerjaan yang diperlukan.
3.      Pemborong wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan patokan waktu yang telah ditetapkan dan disetujui pada waktu penyusunan bagan rencana kerja. apabila terjadi penyimpangan segera dilaporkan kepada pengawas lapangan.

Pasal 11
Resiko Upah dan Harga
1.      Pada dasarnya dalam melaksanakan pekerjaan, fluktuasi upah, harga bahan dan harga peralatan menjadi resiko pemborong.
2.      Tuntutan (klaim) kenaikan harga borongan hanya diizikan apabila Pemerintah Daerah mengeluarkan edaran tentang kenaikan harga borongan yang disebabkan oleh kenaikan harga bahan atau upah di dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
3.      .Jika terjadi hal demikian seperti disebutkan dalam ayat 2 maka perhitungan harga dilakukan menurut peraturan tersebut.

Pasal 12
Laporan-Laporan
1.      Pemborong diwajibkan membuat catatan-catatan berupa laporan harian yang memberikan gambaran dan catatan yang singkat dan jelas mengenai :
                a.Taraf berlangsungnya pekerjaan
                b. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemborong bawahan
                c. Keadaan cuaca
                d. Hal ikhwal mengenai pekerja
                 e. Pekerjaan tambah atau kurang
               f . Lain-lain dianggap perlu
2.      Berdasarkan laporan harian tersebut, maka setiap minggu oleh pemborong dibuat laporan mingguan yang disampaikan langsung kepada pengawas.
3.      Bilamana ditentukan  hal-hal yang tidak sesuai dan tidak serasi didalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus melaporkan dan memberi saran secara tertulis kepada pengawas atau pemberi tugas.
4.      Dokumentasi
                a. Sebelum pekerjaan dimulai, keadaan lapangan atau tempat pekerjaan masih 0 % harus diadakan pemotretan ditempat-tempat yang dianggap penting menurut pertimbangan pemberi tugas dan pengawas lapangan.
               b. Setiap permintaan pembayaran atau termin (angsuran) dan penyerahan pertama harus diadakan pemotretan yang menunjukan prestasi pekerjaan.

Pasal 13
Penyerahan Pekerjaan
1.      Rencana tanggal penyerahan pertama maupun penyerahan kedua harus diajukan kepada pemberi tugas selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender sebelum tanggal penyerahan dimaksud.
2.      Sebelum penyerahan pekerjaan dilakukan, pengawas lapangan akan mengadakan pemeriksaan seksama atas keseluruhan hasil pekerjaan pemborong. Pemeriksaan dapat dilakukan lebih dari satu kali sampai memuaskan pemberi tugas yang selanjutnya menetapkan tanggal penyerahan pekerjaan.
3.      Pada saat pelaksanaan maupun penyerahan akan dibuat  berita acara ,yaitu berita acara pemeriksaan pekerjaan untuk penyerahan pertama atau kedua dan berita acara penyerahan pertama atau kedua pekerjaan

Pasal 14
Masa Pemeliharaan
1.      Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan ditetapkan selama 30 (tiga puluh) hari
2.      Di dalam jangka waktu pemeliharaan pemborong wajib memperbaiki bangunan atau instalasi yang rusak atas tanggungan dan biaya pemborong sampai hal tersebut diterima baik oleh pemberi tugas.

Pasal 15
Keterlambatan dan Perpanjangan Waktu
1.      Keterlambatan pemborong dalam melaksanakan pekerjaan dan memperbaiki kerusakan-kerusakan akibat kesalahan pemborong tidak dapat dijadikan alasan untuk perpanjangan waktu.
2.      Keterlambatan akibat dari tindakan pemberi tugas dan keadaan force majeure dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan perpanjangan waktu setelah dinilai dengan seksama dan atas permintaan dari pemborong.
3.      Permohonan perpanjangan waktu tersebut harus diajukan oleh pemborong selambat-lambatnya 7 hari kalender setelah terjadinya peristiwa-peristiwa dimaksud,jika tidak diajukan dalam jangka waktu tersebut, maka dianggap tidak ada permohonan perpanjangan waktu.

Pasal 16
Pekerjaan Tambah Kurang
1.      Apabila tambah kurang dapat dilaksanakan setelah pemborong menerima perintah tertulis dari pemberi tugas.
2.      Perhitungan biaya pekerjaan tambah kurang didasarkan atas daftar harga satuan pekerjaan, harga satuan upah, serta harga satuan bahan dan peralatan yang dilampirkan pemborong dalam surat penawarannya.

Pasal 17
Perselisihan
1.      Apabila terjadi perselisihan dalam melaksanakan pekerjaan, maka pada dasarnya perselisihan dapat diselesaikan secara musyawarah.apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka akan diselesaikan melalui pengadilan negeri apabila  perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka  akan diselesaikan melalui  pengadilan  negeri setempat.

Pasal 18
Uraian Umum
1.      Pada prinsipnya pemborong harus mengizinkan pihak-pihak lain yang ditugaskan oleh pemberi tugas dan pengawas pelaksanaan pekerjaan untuk bekerja pada waktu dan tempat yang sama.
2.      .Jam kerja adalah mulai dari jam 08.00 sampai dengan jam 16.00 untuk setiap harinya, kecuali hari libur resmi. Jika pemborong menghendaki lain, maka pemborong harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi tugas/pengawas lapangan.
3.      Untuk kelancaran mekanisme surat menyurat, maka surat pemborong yang ditujukan kepada pemberian tugas ataupun siapa saja yang ada kaitannya dengan pekerjaan ini, diserahkan melalui pengawas lapangan.


Syarat – Syarat Teknis
Pasal 1
Pembersihan
1.      Selesai pekerjaan , maka pelaksana/kontraktor wajib membersihkan halaman dan didalam bangunan yang telah sehingga bersih dari sisa bahan-bahan atau yang tidak diperlukan lagi seperti bercak-bercak cat pada lantai.
Pasal 2
Ukuran
1.      Pada waktu penetapan ukuran file dari sudut-sudut harus siku dan dijaga sehingga akan mendapat bidang-bidang yang rapi baik horizontal maupun vertikal.
2.      Patok untuk mengadakan suatu sumbu, tinggi file suatu bangunan, jalan dan halaman tidak boleh berukuran lebih dari 10 x 10 x 100 cm dan harus di buat pilar beton yang ditempatkan dilahan yang tidak terganggu disekitar bangunan dan diberi dengan warna cat merah serta atas petunjuk pengguna Jasa.

Pasal 3
Pemasangan Bouwplank
1.      Bouwplank dari kayu klas IV yang berukuran 2 x 20 cm diserut lurus pada suatu sisi dan dipasang 1 atau 2 meter dari pinggir galian, bidang atasbouwpiank harus waterpass.

Pasal 4
Pekerjaan Tanah
1.      Bila dasar penggalian tanah terdapat akar-akar pohon kayu sisa bagian bahan lainnya, tanah organik yang gembur dan jelek maka harus digali keluar, kemudian lubang tadi harus diisi kembali dengan baik, sisa-sisa tanah pada dasar galian harus bersih baru disiram pasir tebal 10 cm padat.
2.      Terhadap kemungkinan terkumpulnya air dalam lubang gaiian dan parit-parit yang terjadi pada waktu penggalian, baik oleh air tanah yang timbul akibat mata air yang terbuka ataupun karena air hujan sehingga tidak akan terjamin pelaksanaan yang sempurna maka kontraktor harus menyediakan pompa-pompa lumpur yang sesuai untuk menjaga agar sumur galian dan parit-parit tersebut setiap waktu dapat dikeringkan. Apabila perlu, usaha ini dijalankan secara terus menerus.
3.      Kedalaman galian pondasi sudah ditentukan dalam gambar, untuk urugan tanah pondasi dan lantai harus dipadatkan dengan cara ditumbuk menggunakan stempel , setiap kedalaman 30 cm

Pasal 5
Pekerjaan Kayu
1.      Semua pekerjaan harus rapi , tidak ada cacat/bengkok atau berlubang sehingga bagian-bagian tampak mata harus datar dan rata, baik bagian-bagian yang lain harus horizontal maupun vertikal.
2.      Semua kayu yang mempunyai mata kayu tidak dibenarkan untuk dipasang pada konstruksi kayu.

Pasal 6
Pekerjaan Atap dan Plafond
1.      Pemasangan atap harus diselenggarakan sedemikian rupa sehingga bidang atap senantiasa tampak rata tanpa gelombang, begitu juga pada pemasangan tutup bubungan dalam keadaan lurus tidak bergelombang.
2.      Pada pemasangan atap terutama pada bagian pertemuan harus memenuhi syarat yang dikeluarkan dari pabriknya.
3.      Pemasangan langit-langit (plafond) harus rapi sehingga satu sama lainnya sama berada dalam satu garis lurus.

Pasal 7
Pekerjaan Lantai
1.      Semua pekerjaan pasangan keramik harus rapi dan lurus, setelah Selesai pemasangannya sisa adukan yang melekat pada permukaan keramik harus segera dibersihkan sebelum mengering.
2.      Dengan selesainya pekerjaan tersebut harus dihindarkan dalam penempatan material yang akan merusak kualitas pekerjaan.

Pasal 8
Pekerjaan Pengecatan
1.       Pekerjaan cat kayu meliputi penggosokan pada permukaan kayu. Pemberian lapisan/penutup dempul untuk mencegah  timbulnya Celah yang berada didalam kayu, plamur dan cat dasar/menie.
2.      Semua permukaan beton dan tembok yang terlihat oleh mata harus digosok sampai rata betul, kemudian dibersihkan, selanjutnya  dicat   dengan   warna yang akan ditentukan oleh Pengguna Jasa.

Syarat – Syarat Arsitektur
Pasal 1
Umum
1.      Sebagai peraturan yang bersifat umum untuk bahan-bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syarat yang  tercantum  dalam Peraturan  Umum  untuk  Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUBB 1956).

Pasal 2
Air
1.      Air untuk keperluan adukan pekerjaan pasangan/beton danlain-lain harus bersih dan tidak mengandung garam-garaman yang dapat merusak.
2.      Bila pemberian  air untuk bangunan tidak mungkin atau mencukupi dari perusahaan air bersih/minum, maka pelaksana hendaknya wajib memeriksakan terlebih dahulu pada laboratorium penyelidikanbahan-bahan untuk mendapatkan sertifikat dapat tidaknya air tersebut dipakai untuk pembangunan. Biaya untuk pemeriksaan tersebut menjadi tanggungan kontraktor.

Pasal 3
Portland Cement (PC)
1.      Sedapat  mungkin  dipakai  satu  macam  semen  yang  berkwalitas baik  yang terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pengguna Jasa.
2.      Kantong-kantong  PC  yang  cacat  (robek)  isinya  tidak  boleh dipergunakan,  untuk  selanjumya  harus  memenuhi syarat-syarat PBI.

Pasal 4
Pasir
1.      Untuk pekerjaan pasangan, lantai dipergunakan pasir yang bersih dari lumpur dan kotoran yang lain.
2.      Untuk pekerjaan pasangan, plesteran dan beton dipergunskan pasir yang bersih dari kotoran-kotoran dan memenuhi syarat baik kehalusan maupun kekasaran.
3.      Untuk pekerjaan plesteran hanya boleh dipergunakan pasir galian yang tajam.
4.      Penggunaan bahan-bahan dalam pasal ini harus dengan persetujuan Pengguna Jasa.

Pasal 5
Kayu
1.      Untuk semua pekerjaan kayu menggunakan semua kayu kering dengan mutu baik.
2.      Kayu yang didatangkan dari tempat pekerjaan harus disusun rapi dengan jarak yang tepat sesuai dengan kehendak Pengguna Jasaserta dalam los los yang tertutup atap yang baik.

Pasal 6
Cat
1.      Cat  yang  dipergunakan  sesuai  dengan  merk  yang  telah/akan ditentukan Dalam hai ini terlebih dahulu mendapat persetujuan Pengguna Jasa.
2.      Cat  yang  didatangkan  ditempat  pekerjaan  dalam  kaleng-kaieng tertutup dan tersolder rapi.

Pasal 7
Alat Penggantung / Pengunci
Alat penggantung dan pengunci yang dipergunakan adalah merk yangvdapat disetujui oleh Pengguna Jasa dengan sekrup yang secukupnya.

Pasal 8
Kaca
Kaca yang dipergunakan adalah kaca polos 5 mm yang bersih tidak retak atau cacat lainnya dan telah disetujui oleh Pengguna Jasa.

Pasal 9
Langit - Langit
Bahan langit-langit menurut ketentuan dan berkwalitas baik, sebelum dipasang harus mendapat persetujuan Pengguna Jasa



Rencana Kerja dan Syarat-syarat diatas merupakan RKS untuk bangunan gedung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar