PENGELOLAAN PROYEK
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS) adalah segala ketentuan dan informasi yang diperlukan
terutama selagi hal-hal yang tidak dapat dijelaskan
dengan gambar-gambar yang harus dipenuhi oleh kontraktor pada saat dan mengikuti pelelangan maupun saat pelaksanaan yang akan dilakukan nantinya.
Syarat – Syarat Umum
Pasal 1
Peraturan Umum
Tata
laksana
dalam penyelenggaraan
bangunan/konstruksi ini dilaksanakan peraturan-peraturan sebagai berikut:
1. Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999
tentang jasa konstruksi.
2. Perubahan pedoman pelaksanaan petunjuk teknis keputusan Presiden Republik Indonesia No. 18 Tahun
2000, tanggal 10 April 2002, tentang pedoman pelaksanaan
pengadaan barang/jasa instansi pemerintah
3. Surat
keputusan bersama menteri keuangan
Republik Indonesia dan Kepala Badan Pereencanaan Pembangunan Nasional N0.S-42/A/2000,
S-226/D.2/05/2000 .
4. Tanggal 3 mei 2000, tentang petujuk teknis barang /jasa insatansi pemerintah.
5. Peraturan pemerintah Republik Indonesia No.28
tahum 2000, tanggal 30 mei 2000, tentang usaha dan peranan
masyarakat dalam konstruksi.
6. Instruksi menteri pemukiman dan pengembangan
wilayah N0.322 IN/2000, tanggal 9 mei 2000,tentang petunjuk pelaksanaan pengadaan baramng/jasa di lingkungan Departemen Pemukiman dan Pengembangan
Wilayah.
Pasal 2
Pemberian Tugas
Sebagai Pemberian Tugas pada proyek pembangunan ini
Dinas Pekerjaan Umum Wilayah Sungai
Sumatera VIII Palembang Sumatera Selatan
Pasal 3
Perencanaan dan Pembuat Desain
Perencana dan pembuat desain adalah Konsultan Nippon Koei Co.
LTD
Pelaksana dan Kontraktor dari PT. HUTAMA KARYA
Subkontraktor dari CV. Mustika Jaya Konsultan
Pasal 4
Direksi dan Pengawasan
1.
Pemberian
tugas menunjuk Badan Pengawas Bangunan
yang
selanjutnya disebut direksi
2.
Direksi
akan menempatkan tenaga-tenaga
Pengawas Lapangan
untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan pemborongan, agar selalu sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan Gambar Kerja.
Pasal 5
Kontrak dan Dokumen Kontrak
Kontrak meliputi pelaksanaan peneyelesaian dan
pemeliharaan pekerjaan dan apabila ditentukan lain dalam kontrak meliputi juga pengerahaan semua.
Syarat – Syarat Administrasi
Pasal 1
Peraturan Umum
1.
Pemborong
harus mentaati dengan tertib segala peraturan hukum
yang berlaku dan semua syarat-syarat yang berhubungan dengan pelaksanaan dari pekerjaan sejauh tidak bertentangan dengan peraturan atau persyaratan
yang dikeluarkan oleh Jawatan Kesehatan Kerja.
2.
Apabila ada beberapahal dari persyaratan umum yang dituliskan kembali dalam
dokumen tender ini, berarti
hanya meminta perhatian
khusus dan tidak menghilangkan hal-hal lainya dari persyaratan umum
dan suplemen yang ada. Tetapi
apabila ada ketentuan yang berlainan, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen tender ini.
Pasal 2
Surat Perjanjian Pemborong (Kontrak)
1.
Untuk
melaksanakan pekerjaan, pemberi tugas dan Pemborong
akan membuat surat perjanjian Pemborongan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
2. Pada kontrak atau surat perjanjian Pemborongan dilampirkan
dokumen sebagai berikut :
a. Jaminan Pelaksanaan
b. Surat Perintah Kerja
c. Seluruh Dokumen Penawaran untuk pekerjaan ini
beserta
lampiran-lampirannya.
d. Berita Acara Rapat Pemberian Penjelasan Pekerjaan
e. DokumenTender
beserta lampirannya dan gambar-gambar.
Pasal 3
Jaminan Pelaksanaan
1. Sebelum menandatangani surat
perjanjian, Pemborong diwajibkan menyerahkan jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai kontrak
berupa jaminan Bank pemerintah.
2.
Apabila
Pemborong mengundurkan diri setelah menandatangani
surat perjanjian Pemborong, maka jaminan
pelaksanaan disita dan menjadi hak pemilik.
3.
Jaminan pelaksanaan berlaku sampai tanggal dan akan
dikembalikan kepada Pemborong setelah pekerjaan
selesai 100 % yang dinyatakan
dengan berita acara serah terima kedua belah pihak.
Pasal 4
Dokumen Tender, Gambar dan Petunjuk - petunjuk
1.
Dokumen
tender dan gambar rencana pekerjaan berlaku sebagai
dasar pedoman untuk melaksanakan pekerjaan.
2.
Jika terdapat perbedaan antara dokumen-dokumen
tender dan gambar ataupun gambar
dengan gambar maka ketentuan
yang mengikat adalah
yang paling menguntungkan pemberi
tugas dan hal ini akan diputuskan
pada rapat koordinasi (saat
pelaksanaan berlangsung).
3.
Pemborong
harus menyediakan sedikitnya 1(satu) set
copy gambar-gambar dan dokumen tender di tempat
pekerjaan dalam keadaan tetap rapi dan bersih yang dapat dilihat setiap saat oleh pemberi tugas atau pengawas
lapangan.
Pasal 5
Pemakaian Ukuran dan Gambar Kerja
1.
Apabila dianggap perlu, Pemborong harus membuat
gambar kerja (shop drawing) pelaksanaan untuk pekerjaan ini. Gambar- gambar tersebut sebelum dilaksanakan
harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pengawas lapangan.
2.
Pemborong bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan
pekerjaan menurut ukuran-ukuran yang
tercantum dalam gambar kerja dan RKS ini.
3.
Pemborong
wajib mencocokkan ukuran-ukuran satu
sama lain dan
segera memberi
tahu kepada pengawas lapangan apabila terdapat
perbedaan ukuran antara gambar-gambar maupun terdapat situasi dilapangan.
4.
Pemborong
wajib mengadakan pemeriksaan
menyeluruh terhadap gambar yang ada.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pemborong
1.
Pemborong
tidak diperbolehkan mengalihkan
seluruh hak dan kewajibannya atas pekerjaan yang menjadi
tugasnya kepada pihak lain (sub letting), tanpa izin tertulis
dari pemberi tugas.
2.
wajib mempelajari dan mentaati semua ketentuan
yang
berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang tercantum di dalam UU, persyaratan umum
dan suplemennya, persyaratan dalam UU,
persyaratan umum dan suplemennya, persyaratan instansi
teknik yang berwenang.
3.
Pemborong
wajib mentaati keputusan dan petunjuk-petunjuk dari
pemberi tugas dan pengawas lapangan
sepanjang hal tersebut tidak menyimpang dari dokumen tender dan
gambar-gambar.
4. Pemborong dapat
meminta penjelasan kepada pengawas lapangan bilamana menurut pendapatnya
adabagian-bagian dokumen surat perjanjian Pemborongan atau hal-hal lain yang kurang jelas.
Pasal 7
Tanggung Jawab Pemborong
1. Pemborong bertanggung
jawab penuh atas kualitas pekerjaan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
dokumen tender dan gambar-gambar.
2. Pemborong berkewajiban memperbaiki kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan dengan biaya pemborong sendiri.
3. Bilamana terjadi gangguan
yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan, maka Pemborong wajib memberikan
saran-saran perbaikkan kepada pemberi tugas melalui pengawas lapangan.
4. Pemborong bertangguang
jawab atas keselamatan tenaga kerja
5. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Pemborong dalam
melaksanakan pekerjaan menjadi tanggung jawab Pemborong.
6. Pemborong harus bertanggung
jawab atas alat-alat yang digunakan, terhadap kemungkinan timbulnya
klaim dan tuntutan ganti rugi dari
pihak ketiga, serta biaya-biaya yang
diperlukan untuk hal tersebut.
Pasal 8
Perizinan
1. Pembayaran dan penembusan seluruh biaya yang
diperlukan untuk
Surat Izin Mendiriakn Bangunan (IMB),
pengurusannya dilakukan pemborong.
2. Surat perizinan dalam
persyaratan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus diurus oleh Pemborong dan atas
tanggung jawab dan biaya Pem borong.
3. Pemborong harus menyerahkan surat izin yang diperoleh atau yang
disyaratkan yang menyangkut pekerjaan ini kepada
pemberi tugas.
4. Pemeriksaan, pengujian dan lain-lain beserta keterangan resminya
(certificate) yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan ini harus
diurus oleh Pemborong atas tanggungan dan biaya Pemborong.
Pasal 9
Pegawai Penyelenggara dari Pemborong
1. Pimpinan harian pelaksanaan pekerjaan oleh
pemborong harus diserahkan kepada penanggung
jawab lapangan yang ahli dan
berpengalaman , serta memilik wewenang penuh
untuk memutuskan segala persoalan pemborong ditempat pekerjaan ini.
2. Pemborong harus membuat bagan organisasi pekerjaan lengkap dengan nama-nama petugasnya.
3. Penanggung jawab lapangan wajib berada di tempat
pekerjaan selama jam-jam
pekerjaan dan setiap saat diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan atau pada setiap waktu yang dianggap
perlu oleh
pemberi tugas atau pengawas lapangan.
Pasal 10
Bagan Rencana Kerja
1. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender
setelah
ditunjuk sebagai pelaksanaan pekerjaan (sejak dikeluarkannya surat perintah kerja), pemborong harus telah siap dengan
bagan rencana kerja
(Barchat) dalam skala waktu sesuai dengan batas waktu
maksimum yang ditentukan.
2. Didalam bagan
recana kerja tersebut dicantumkan
bobot dan
volume masing-masing pekerjaan
yang diperlukan.
3. Pemborong wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan patokan
waktu yang telah ditetapkan dan disetujui pada waktu
penyusunan bagan
rencana kerja. apabila terjadi penyimpangan segera
dilaporkan kepada pengawas
lapangan.
Pasal 11
Resiko Upah dan Harga
1. Pada dasarnya dalam
melaksanakan pekerjaan, fluktuasi upah,
harga bahan
dan harga peralatan menjadi resiko pemborong.
2. Tuntutan (klaim)
kenaikan harga borongan hanya
diizikan apabila Pemerintah Daerah mengeluarkan
edaran tentang kenaikan harga
borongan yang disebabkan oleh
kenaikan harga bahan atau upah di dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
3. .Jika terjadi
hal demikian seperti disebutkan dalam ayat 2 maka perhitungan harga dilakukan menurut peraturan tersebut.
Pasal 12
Laporan-Laporan
1. Pemborong diwajibkan membuat catatan-catatan
berupa laporan harian
yang memberikan gambaran dan catatan yang singkat dan
jelas mengenai
:
a.Taraf berlangsungnya pekerjaan
b. Pekerjaan-pekerjaan yang
dilaksanakan oleh pemborong bawahan
c. Keadaan cuaca
d. Hal ikhwal mengenai pekerja
e. Pekerjaan tambah atau kurang
f . Lain-lain dianggap perlu
2. Berdasarkan laporan harian tersebut,
maka setiap minggu
oleh
pemborong dibuat laporan mingguan yang disampaikan langsung kepada pengawas.
3. Bilamana ditentukan hal-hal yang tidak sesuai dan
tidak serasi didalam
pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus melaporkan dan memberi saran secara tertulis
kepada pengawas atau pemberi tugas.
4. Dokumentasi
a. Sebelum
pekerjaan dimulai, keadaan lapangan
atau tempat
pekerjaan masih 0 % harus diadakan
pemotretan ditempat-tempat yang dianggap penting menurut pertimbangan
pemberi tugas dan pengawas lapangan.
b. Setiap permintaan pembayaran atau termin (angsuran) dan
penyerahan pertama harus diadakan
pemotretan yang menunjukan prestasi pekerjaan.
Pasal 13
Penyerahan Pekerjaan
1. Rencana tanggal
penyerahan pertama maupun penyerahan kedua harus diajukan kepada pemberi tugas
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender sebelum tanggal penyerahan dimaksud.
2. Sebelum penyerahan pekerjaan dilakukan, pengawas
lapangan
akan mengadakan pemeriksaan seksama atas keseluruhan hasil pekerjaan pemborong. Pemeriksaan dapat dilakukan lebih dari satu kali sampai memuaskan
pemberi tugas
yang selanjutnya
menetapkan tanggal penyerahan pekerjaan.
3. Pada saat pelaksanaan maupun penyerahan akan
dibuat berita acara ,yaitu berita acara
pemeriksaan pekerjaan untuk
penyerahan pertama atau kedua
dan berita acara penyerahan pertama
atau kedua pekerjaan
Pasal 14
Masa Pemeliharaan
1. Jangka waktu
pemeliharaan pekerjaan ditetapkan selama
30 (tiga
puluh) hari
2. Di dalam jangka waktu pemeliharaan pemborong
wajib memperbaiki bangunan atau instalasi yang rusak atas tanggungan dan
biaya pemborong sampai hal tersebut diterima baik oleh pemberi tugas.
Pasal 15
Keterlambatan dan Perpanjangan Waktu
1. Keterlambatan pemborong dalam melaksanakan pekerjaan dan memperbaiki kerusakan-kerusakan akibat
kesalahan pemborong tidak dapat dijadikan alasan untuk perpanjangan waktu.
2. Keterlambatan akibat dari tindakan pemberi tugas
dan keadaan force majeure
dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan
perpanjangan waktu setelah dinilai
dengan seksama dan atas permintaan dari pemborong.
3. Permohonan perpanjangan waktu tersebut harus
diajukan oleh pemborong
selambat-lambatnya 7 hari kalender
setelah terjadinya peristiwa-peristiwa
dimaksud,jika tidak diajukan dalam jangka
waktu tersebut,
maka dianggap tidak ada
permohonan perpanjangan waktu.
Pasal 16
Pekerjaan Tambah Kurang
1. Apabila tambah kurang
dapat dilaksanakan setelah pemborong
menerima perintah
tertulis dari pemberi tugas.
2. Perhitungan biaya pekerjaan tambah kurang didasarkan atas daftar
harga satuan pekerjaan, harga satuan upah,
serta harga satuan bahan dan peralatan
yang dilampirkan pemborong dalam
surat penawarannya.
Pasal 17
Perselisihan
1. Apabila terjadi perselisihan dalam melaksanakan pekerjaan, maka pada dasarnya perselisihan dapat diselesaikan secara
musyawarah.apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah, maka akan diselesaikan melalui pengadilan negeri apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka akan
diselesaikan melalui pengadilan negeri
setempat.
Pasal 18
Uraian Umum
1. Pada prinsipnya
pemborong harus mengizinkan pihak-pihak lain
yang ditugaskan oleh pemberi tugas dan pengawas pelaksanaan pekerjaan
untuk bekerja pada waktu dan
tempat yang sama.
2. .Jam kerja
adalah mulai dari jam 08.00 sampai dengan jam 16.00
untuk setiap harinya, kecuali hari libur resmi. Jika pemborong menghendaki lain, maka pemborong harus
mengajukan
permohonan secara tertulis kepada pemberi tugas/pengawas lapangan.
3. Untuk kelancaran mekanisme surat
menyurat, maka surat pemborong
yang ditujukan kepada
pemberian tugas ataupun
siapa saja yang ada kaitannya dengan pekerjaan ini, diserahkan melalui pengawas lapangan.
Syarat – Syarat Teknis
Pasal 1
Pembersihan
1. Selesai pekerjaan , maka pelaksana/kontraktor wajib membersihkan halaman dan didalam bangunan
yang telah sehingga bersih dari sisa bahan-bahan atau yang tidak diperlukan lagi seperti bercak-bercak cat pada lantai.
Pasal 2
Ukuran
1. Pada waktu penetapan ukuran file dari sudut-sudut harus siku dan dijaga sehingga akan mendapat bidang-bidang yang rapi baik
horizontal maupun vertikal.
2. Patok untuk mengadakan
suatu sumbu, tinggi file suatu bangunan, jalan dan halaman tidak boleh
berukuran lebih dari 10 x
10 x 100 cm dan harus di buat pilar beton yang ditempatkan dilahan yang tidak
terganggu disekitar bangunan dan diberi dengan warna
cat merah serta atas petunjuk pengguna Jasa.
Pasal 3
Pemasangan Bouwplank
1. Bouwplank dari
kayu klas IV yang berukuran 2 x 20
cm diserut
lurus pada suatu sisi dan dipasang 1
atau 2 meter dari pinggir galian, bidang atasbouwpiank
harus waterpass.
Pasal 4
Pekerjaan Tanah
1. Bila dasar penggalian
tanah terdapat akar-akar pohon kayu sisa
bagian bahan lainnya, tanah organik yang gembur dan jelek maka
harus digali keluar, kemudian
lubang tadi harus diisi kembali dengan baik, sisa-sisa tanah pada dasar galian harus bersih baru disiram pasir tebal 10 cm
padat.
2. Terhadap kemungkinan
terkumpulnya air dalam lubang
gaiian dan parit-parit
yang terjadi pada waktu penggalian, baik oleh
air tanah yang timbul akibat mata air yang terbuka ataupun karena air hujan sehingga tidak akan terjamin pelaksanaan yang sempurna maka kontraktor harus menyediakan pompa-pompa lumpur yang sesuai untuk menjaga
agar sumur galian dan parit-parit
tersebut setiap waktu dapat dikeringkan.
Apabila perlu, usaha ini dijalankan secara
terus menerus.
3. Kedalaman galian
pondasi sudah ditentukan dalam gambar, untuk
urugan tanah pondasi dan lantai harus
dipadatkan dengan
cara ditumbuk menggunakan
stempel , setiap kedalaman 30 cm
Pasal 5
Pekerjaan Kayu
1. Semua pekerjaan harus rapi , tidak ada cacat/bengkok
atau
berlubang sehingga
bagian-bagian tampak mata harus
datar dan rata, baik bagian-bagian
yang lain harus horizontal maupun
vertikal.
2. Semua kayu
yang mempunyai mata kayu tidak dibenarkan untuk dipasang pada konstruksi kayu.
Pasal 6
Pekerjaan Atap dan Plafond
1. Pemasangan
atap harus diselenggarakan sedemikian rupa sehingga bidang
atap senantiasa tampak rata
tanpa gelombang, begitu juga pada pemasangan tutup bubungan
dalam keadaan lurus tidak bergelombang.
2. Pada pemasangan atap
terutama pada bagian pertemuan harus
memenuhi syarat
yang dikeluarkan dari pabriknya.
3. Pemasangan langit-langit
(plafond) harus rapi sehingga satu sama lainnya sama
berada dalam satu garis lurus.
Pasal 7
Pekerjaan Lantai
1. Semua pekerjaan pasangan keramik harus rapi dan lurus, setelah
Selesai pemasangannya sisa adukan
yang melekat
pada permukaan keramik harus segera dibersihkan sebelum mengering.
2. Dengan selesainya pekerjaan
tersebut harus dihindarkan dalam
penempatan material yang akan merusak kualitas pekerjaan.
Pasal 8
Pekerjaan Pengecatan
1. Pekerjaan cat kayu meliputi penggosokan pada permukaan
kayu.
Pemberian lapisan/penutup dempul
untuk mencegah timbulnya
Celah yang
berada didalam kayu, plamur dan cat dasar/menie.
2. Semua permukaan beton dan tembok yang terlihat oleh mata harus digosok sampai
rata betul, kemudian dibersihkan,
selanjutnya dicat dengan warna yang akan ditentukan oleh Pengguna Jasa.
Syarat – Syarat Arsitektur
Pasal 1
Umum
1. Sebagai peraturan yang bersifat umum untuk bahan-bahan yang
dipergunakan dalam pekerjaan ini
harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Peraturan
Umum untuk Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUBB 1956).
Pasal 2
Air
1. Air untuk keperluan adukan pekerjaan
pasangan/beton danlain-lain harus
bersih dan tidak mengandung garam-garaman yang
dapat merusak.
2. Bila pemberian air untuk bangunan
tidak mungkin atau
mencukupi dari perusahaan air
bersih/minum, maka pelaksana hendaknya
wajib memeriksakan terlebih
dahulu pada laboratorium penyelidikanbahan-bahan
untuk mendapatkan sertifikat
dapat tidaknya air tersebut dipakai untuk pembangunan.
Biaya
untuk pemeriksaan
tersebut menjadi tanggungan kontraktor.
Pasal 3
Portland Cement (PC)
1. Sedapat mungkin dipakai satu macam
semen yang berkwalitas
baik yang terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pengguna Jasa.
2. Kantong-kantong PC yang cacat (robek) isinya tidak boleh
dipergunakan, untuk
selanjumya harus memenuhi syarat-syarat PBI.
Pasal 4
Pasir
1. Untuk pekerjaan pasangan, lantai dipergunakan pasir
yang bersih dari lumpur
dan kotoran yang lain.
2. Untuk pekerjaan pasangan, plesteran dan beton
dipergunskan pasir
yang bersih dari kotoran-kotoran dan
memenuhi syarat baik kehalusan maupun kekasaran.
3. Untuk pekerjaan plesteran hanya boleh
dipergunakan pasir galian yang tajam.
4. Penggunaan
bahan-bahan dalam pasal ini harus dengan persetujuan Pengguna Jasa.
Pasal 5
Kayu
2. Kayu yang didatangkan dari tempat pekerjaan harus disusun rapi dengan jarak yang tepat sesuai dengan
kehendak Pengguna Jasaserta dalam los los yang tertutup
atap yang baik.
Pasal 6
Cat
1. Cat yang
dipergunakan sesuai dengan merk yang telah/akan
ditentukan Dalam hai ini terlebih dahulu mendapat persetujuan
Pengguna Jasa.
2. Cat yang didatangkan ditempat pekerjaan dalam kaleng-kaieng tertutup dan tersolder rapi.
Pasal 7
Alat Penggantung / Pengunci
Alat penggantung dan pengunci yang dipergunakan adalah merk yangvdapat disetujui oleh Pengguna Jasa dengan sekrup yang secukupnya.
Pasal 8
Kaca
Kaca yang dipergunakan adalah kaca polos 5 mm yang bersih tidak retak atau cacat lainnya dan telah disetujui oleh Pengguna Jasa.
Pasal 9
Langit - Langit
Bahan langit-langit menurut ketentuan dan berkwalitas baik, sebelum dipasang harus mendapat persetujuan Pengguna Jasa
Rencana Kerja dan Syarat-syarat diatas merupakan RKS untuk bangunan gedung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar