PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) adalah salah satu perusahaan konstruksi di Indonesia. Dari hasil nasionalisasi perusahaan Belanda, Naamloze Vennotschap
Technische Handel Maatschappij en Bouwbedijf Vis en Co atau NV Vis en
Co, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1960 dan Surat
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik (PUTL) No. 5 tanggal
11 Maret 1960, WIKA lahir dengan nama Perusahaan Negara Bangunan
Widjaja Karja. Dimulai sebagai sub-kontraktor, di akhir 1960-an WIKA berkembang
menjadi pemborong pemasangan jaringan listrik tegangan rendah, menengah,
dan tinggi. Di awal tahun 1970, WIKA memperluas usahanya menjadi
perusahaan kontraktor sipil dan bangunan perumahan.
Perusahaan memasuki babak baru pada 20 Desember 1972. Melalui Akta
No. 110, dibuat di hadapan Notaris Djojo Muljadi, perusahaan berubah
status menjadi Perseroan Terbatas Wijaya Karya (Persero).
WIKA selalu melakukan terobosan. Berevolusi menjadi perusahaan
infrastruktur yang terintegrasi melalui pengembangan sejumlah anak
perusahaan. Diantaranya WIKA Beton, WIKA Intrade, dan WIKA Realty.
Pertumbuhan WIKA sebagai perusahaan infrastruktur terintegrasi yang
kuat semakin mendapat pengakuan dari berbagai pihak. Perseroan sukses
dalam melaksanakan penawaran saham perdana (initial public offering/IPO)
sebanyak 35% kepada public pada 29 Oktober 2007, di Bursa Efek
Indonesia. Setelah IPO, pemerintah Republik Indonesia memegang 68,4%,
sementara sisanya dimiliki oleh masyarakat, termasuk karyawan, melalui
Management Stock Ownership Program (MSOP), Employee Stock Allocation
(ESA), dan Employee/ Management Stock Option (E/MSOP).