Senin, 12 September 2011

Sayembara RTH Se Kota SUMSEL

alhamdullilah sobat.... kami telah menyelesaikan semuanya untuk mengikuti lomba sayembara RTH ( Ruang Terbuka Hijau ) ...



kami terdiri dari dua orang.. saya dan Rafijrin anak semester 5 transport.

Lokasi tempat pembuatan RTH yang kami pilih di 
Kolam Retensi Seduduk Putih ± 2,3 Ha Kelurahan Pipa Reja


kemarin ( sabtu, 22 Oktober 2011) kami telah menyerahkan berkas.. aku merasa lega, karena beban berkurang satu.

dibawah ini saya beri tahukan apa saja yang dilampirkan dalam pengisian berkas.





1. PAKET 1 : KONSEP RTH
          Ni laporan yang kami buat



LAPORAN KONSEP PERENCANAAN
RUANG TERBUKA HIJAU ( RTH )

Dalam Rangkaian Ikut Berpartisipasi
Sayembara Desain Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) Perkotaan
Di Kota Palembang










JUDUL  KONSEP

RUANG TERBUKA HIJAU YANG BERKELANJUTAN DENGAN MEMPERTAHANKAN KONSEP DAN SISTEM PENGERJAAN RAMAH LINGKUNGAN

Diusulkan Oleh :

ANDYKA AAD ARIF AFFANDY
0609 3010 0004

RAFIJRIN
0609 3010 0017


POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
PALEMBANG
2011
 -----------------------------------------------------------------------------------------------
KATA PENGANTAR
        Puji dan syukur  kami haturkan atas  kehadirat Allah SWT karena atas berkah, rahmat, taufik serta inayah-Nyalah laporan konsep perencanaan ruang terbuka hijau  ini bisa diselesaikan dengan baik dan tepat pada waktunya. Sholawat teriring salam selalu tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, beserta para keluarganya dan pengikutnya sampai akhir zaman.
        Judul konsep yang dirangkai penulis dengan sepenuh hati ini adalah “Ruang Terbuka Hijau Yang Berkelanjutan Dengan Mempertahankan Konsep Dan Sistem Pengerjaan Ramah Lingkungan ”. Adapun makasud dibuatnya tulisan ini adalah selain untuk berpartisipasi dalam sayembara desain ruang terbuka hijau ( RTH ) di kota Palembang tetapi juga sebagai wadah imajinasi penulis akan terciptanya suatu kota tertata dan ramah lingkungan yang dituangkan dalam bentuk suatu  konsep tulisan . Penulis mencoba mengangkat dan membahas kolam retensi diwilayah jalan seduduk putih kelurahan pipa reja Palembang yang saat ini belum termanfaat secara keseluruhan. Kolam retensi seharusnya dapat menjadi lebih bermanfaat jika dikelola dengan baik. Tidak hanya sebagai kolam retensi suatu kota namun juga dapat menjadi tempat wisata, hiburan dan olah raga. Dengan pengelolaan yang baik dan berkelanjutan tentu akan meningkatkan nilai investasi dan pendapatan masyarakat kota Palembang.
        Penulis berharap konsep  ini bisa bermanfaat bagi kami pribadi  khususnya dan bagi teman-teman mahasiswa ,  pemerintah kota Palembang serta masyarakat secara luas pada umumnya. Atas selesainya laporan konsep  ini, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah bersumbangsih dalam penyelesaian laporan konsep ini yang tidak dapat kami sebutkan semuanya.








LANDASAN PEMIKIRAN

a.    Luasan Suatu Kota
Kemajuan teknologi membuat pertumbuhan semakin pesat. Pemerintah kota terus berusaha mengembangkan suatu kota diseluruh sector dengan membangun daerah industri, perkantoran, perumahan, arena olahraga serta pusat perbelanjaan. Semua itu akan memerlukan lahan yang tidak sedikit. Dengan begitu ruang terbuka hijau akan semakin berkurang dan bahkan sering dianggap lahan yang tidak berguna. Selain itu dengan bertumbuhnya suatu kota maka akan menarik minat manusia untuk datang dan hidup di kota tersebut. Sehingga lambat laun tingkat populasi suatu kota akan semakin padat. Hal itu akan membuat pemerintah membangun infrastruktur yang lebih untuk melayani kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat. Dengan meningkatnya populasi suatu kota itu berarti juga akan meningkatnya pencemaran dan ketidaknyamanan. Untuk menanggulangi masalah ini tentu peran ruang terbuka hijau sangatlah penting. Ruang terbuka hijau tidak hanya mampu mengurangi polusi dan pencemaran  namun juga sebagai sarana hiburan, tempat olah raga dan meningkatkan penghasilan masyarakat sekitarnya.

b.    Master Plan Suatu Kota
Dengan terus berkembangnya suatu kota maka diperlukan suatu Master plan atau tata ruang kota yang keluarkan oleh pemerintah kota. Ruang kota yang ditata saling terkait dan berhubungan akan menciptakan suatu kota yang teratur. Jaringan utilitas, system transportasi dan lahan hijau merupakan hal yang penting yang harus diperhatikan. Pada akhirnya nanti dengan tertatanya suatu kota akan menjadikan suatu kota yang terencana, sejahtera dan aman sehingga masalah yang selalu dihadapi di kota lain seperti kemacetan dapat teratasi.

c.    Manfaat Lahan Hijau

Berbagai hal yang dimiliki dari ruang terbuka hijau seperti fungsi ekologi, sosial, ekonomi dan nilai estetika tidak hanya dapat meningkatkan kualitas lingkungan tetapi juga dapat menjadikan identitas dan tempat yang diunggulkan oleh suatu kota. Demi terciptanya ruang terbuka hijau yang memiliki fungsional dan nilai estetika yang tinggi maka diperlukan lahan minimal, pola, struktur serta bentuk yang baik sesuai dengan kondisi suatu perkotaan dan hal itu harus menjadi dasar untuk membangun dan mengembangkan. Karakter ekologi, kebutuhan warga kota, arah dan tujuan, serta visi dan misi suatu kota merupakan hal yang utama  untuk menentukan besaran fungsional suatu  ruang terbuka hijau.   Sehingga jelaslah keberadaan ruang terbuka hijau ( RTH ) sangat penting guna mengendalikan dan  memelihara kualitas lingkungan. Pengendalian perkotaan harus diatur oleh pemerintah kota secara proporsional dan memiliki keseimbangan antara pembangunan dan fungsi-fungsi lingkungan serta akan menciptakan suatu kota yang berkelanjutan (sustainability).

d.    Sistem Pengerjaan
Sistem pengerjaan sesuatu juga sangat mempengaruhi dampak terhadap lingkungan. Ruang terbuka hijau perlu menerapkan sistem pengerjaan yang ramah lingkungan sehingga pembuatan ruang terbuka hijau tetap mengedepankan aspek alam ketika awal, proses dan akhir pengerjaan. Sistem pengerjaan yang berwawasan lingkungan seperti menggunakan material, alat dan teknik pengerjaan  akan  menciptakan ruang terbuka hijau yang benar-benar ramah terhadap lingkungan.   


 
KONSEP RTH

a.    Pengertian
Ruang terbuka hijau ( RTH) adalah bagian dari ruang-ruang terbuka di suatu perkotaan  yang diisi oleh bermacam-macam tumbuhan, hewan serta fasilitas umum  guna mendukung manfaat dari ruang terbuka hijau yaitu menciptakan keindahan, kenyamanan, kesejahteraan dan keamanan suatu kota.
Dilihat dari sisi kealamiannya maka ruang terbuka hijau dapat dibedakan menjadi 2 yaitu (1) bentuk rth alami yang meliputi habitat alami dan kawasan lindung, (2) bentuk rth non alami seperti taman kota, lahan pertanian dan arena olahraga. Status kepemilikan RTH diklasifikasikan menjadi (a) RTH publik, yaitu RTH yang berlokasi pada lahan-lahan publik atau lahan yang dimiliki oleh peme-rintah (pusat, daerah), dan (b) RTH privat atau non publik, yaitu RTH yang berlokasi pada lahan-lahan milik privat.

b.    Fungsi dan Manfaat
Ruang terbuka hijau memiliki fungsi yaitu sebagai fungsi ekologis dan fungsi tambahan seperti fungsi arsitektural, sosial, kesehatan dan ekonomi. Dalam suatu kota fungsi ini dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepentingan dan berkelanjutan suatu kota. Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas manfaat langsung seperti mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga), kenyamanan fisik (teduh, segar, sejuk), dan manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible) seperti perlindungan tata air dan konservasi hayati atau keanekaragaman hayati. 

c.    Elemen Pengisi RTH


RTH dibuat pada suatu tempat kolam retensi yang telah terbentuk akibat alam atau buatan yang telah memiliki ekosistem lalu dibentuk sedemikian rupa sesuai rencana dan letaknya agar memiliki fungsi tambahan seperti arena olahraga, rekreasi, taman kota, bisnis dan lain-lain. Lokasi yang berbeda (seperti pesisir, pusat kota, kawasan industri, sempadan badan-badan air, dll) akan memiliki permasalahan yang juga berbeda yang selanjutnya berkonsekuensi pada rencana dan rancangan RTH yang berbeda. Untuk itu perencanaan RTH tergantung dengan letak RTH yang akan dibuat sehingga fungsi tambahan dapat benar-benar terwujud.
            Demi keberhasilan tujuan dari dibangunnya RTH maka tanaman yang akan ditaruh pada sekitar RTH harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1.    Disenangi dan tidak berbahaya ( beracun )
2.    Mampu tumbuh pada lingkungan yang marjinal
3.    Memiliki akar dalam ( tunjang ) sehingga tidak mudah tumbang
4.    Bernilai hias dan arsitektural tinggi
5.    Bibit mudah didapat dan harga terjangkau
6.    Menghasilkan oksigen dan meningkatkan kualitas lingkungan
7.    Utamakan menggunakan vegetasi lokal
8.    Keanekaragaman hayati
9.    Cepat tumbuh dan tidak mengalami gugur daun.
Jenis tanaman lokal memiliki keunggulan tertentu (ekologis, sosial budaya, ekonomi, arsitektural) dan menjadikan cirri atau identitas suatu kota.

d.    Teknis Perencanaan
Dalam merencanakan dan mengembangkan kawasan RTH harus memperhatikan 4 hal pokok yaitu :
1.    Luas RTH minimum yang ditentukan secara komposit oleh 3 komponen yaitu (a) kapasitas atau daya dukung alami, (b) Kebutuhan ( kenyamanan, kesehatan, olahraga, bentuk pelayanan dan lain sebagainya ) per kapita, (c) arah dan tujuan pembangunan kota.
2.    Lokasi lahan kota yang potensial dan tersedia untuk RTH
3.    Struktur dan pola RTH yang direncanakan dan dikembangkan
4.    Seleksi tanaman sesuai kepentingan dan tujuan suatu kota.




MASALAH UTAMA RTH

Terdapat beberapa masalah utama dari ketersediaan dan kelestarian RTH yaitu :
a.    Dampak negatif dari tidak optimalnya RTH di suatu perkotaan. RTH yang tidak memenuhi syarat jumlah dan kualitas ( RTH tidak tersedia, RTH tidak fungsional, fragmentasi lahan yang menurunkan kapasitas lahan dan selan-jutnya menurunkan kapasitas lingkungan, alih guna dan fungsi lahan) terjadi terutama dalam bentuk/kejadian:
1.    Menurunkan kenyamanan kota: penurunan kapasitas dan daya dukung wilayah (pencemaran meningkat, ketersediaan air tanah menurun, suhu kota meningkat, dll)
2.    Menurunkan keamanan kota
3.    Menurunkan keindahan alami kota (natural amenities) dan artifak alami sejarah yang bernilai kultural tinggi
4.    Menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat (menurunnya kesehatan masyarakat secara fisik dn psikis)
b.    Lemahnya pihak pengelola RTH
1.    Belum jelasnya aturan main pengelola RTH
2.    Belum adanya perundang-undangan atau aturan hokum yang tepat
3.    Belum jelasnya kelembagaan yang mengatur RTH
4.    Belum terdapatnya tata kerja RTH yang jelas
c.    Lemahnya dukungan masyarakat
1.    Lemahnya persepsi masyarakat
2.    Lemahnya pengertian masyarakat dan pemerintah
d.    Terbatasnya lahan kota yang diperuntukkan sebagai RTH
1.   Belum optimalnya pemanfaatan lahan terbuka disuatu kota untuk lahan RTH yang fungsional.


RENCANA PENANGGULANGAN

Pembangunan dan penegelolaan RTH wilayah  perkotaan harus menjadi substansi yang terakomodasi dalam peraturan dan perundangan serta pedoman ditingkat nasional dan daerah. Untuk tingkat daerah permasalahan RTH menjadi bagian organik dalam rencana tata ruang wilayah yang diatur dan diperkuat oleh peraturan daerah. Dalam pelaksanaanya, pembangunan dan pengelolaan RTH tentu harus melibatkan peran masyarakat agar tingkat rasa memiliki, kepedulian dan apresiasi meningkat.
Beberapa rencana penanggulangan yang perlu dilaksanakan antara lain :
1.    Masalah : Dampak negatif  dari tidak optimalnya RTH
Rencana penanggulangan yang disarankan meliputi :
a.    Menyusun kebutuhan luas minimal RTH sesuai keadaan alam suatu kota.
b.    Membuat indikator sebagai tolak ukur keberhasilan RTH
c.    Merekomendasikan penggunaan  jenis tanaman dan vegetasi unggulan suatu daerah sebagai penciri wilayah dan meningkatkan keanekaragaman hayati nasional.
2.    Masalah : Lemahnya pihak pengelola RTH
Rencana penanggulangan yang disarankan meliputi :
a.    Penyusunan peraturan perundang-undangan
b.    Penyusunan pedoman pembangunan dan pengelolaan RTH
3.    Masalah : Lemahnya dukungan masyarakat
Rencana penanggulangan yang disarankan meliputi :
a.    Penyuluhan dan pendidikan melalui berbagai media
b.   

Mengadakan perlombaan antar daerah dalam kualitas lingkungan
c.    Membuat program pembangunan ( one man one tree, rumah dan pohonku, penanaman seribu pohon )

4.    Masalah : Terbatasnya lahan kota yang diperuntukkan sebagai RTH
Rencana penanggulangan yang disarankan meliputi :
a.    Penigkatan fungsi lahan kosong sebagai RTH
b.    Peningkatan fungsi RTH yang telah ada
c.    Pembuatan RTH baru dengan memanfaatkan sistem bangunan hijau ( lahan hijau yang dibuat diatas atap perumahan )

 PAKET KE 2 : Perhitungan RAB
( Maaf saya tidak bisa tampilkan )

PAKET KE 3 : GAM BAR RANCANGA





Untuk gambar detail. site plan dll. kami tidak dapat tampilkan.














Tidak ada komentar:

Posting Komentar